Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Yuwantoro Winduajie
Sidang gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di PTUN (foto: iNews)

Sebelum persidangan, Bonatua Silalahi mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk meminta pembatalan Surat Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Menurut dia, permohonan itu didasarkan pada temuan lima sampel ijazah yang disebutnya tidak mencantumkan tanggal legalisasi.

Bonatua berpendapat kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 234 Tahun 1997 yang, menurutnya, mengatur legalisasi dokumen harus disertai tanggal.

Atas dasar itu, Bonatua menilai penetapan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 tidak sah. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak penggugat untuk disusun kembali dengan memperbaiki aspek formal yang sebelumnya menjadi catatan majelis hakim dalam putusan dismissal.

"Kita berharap keputusan itu dibatalkan karena ternyata melalui hasil temuan saya, yaitu barang bukti lima sampel ijazah, itu semuanya tidak bertanggal dilegalisirnya," kata Bonatua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

21 jam lalu

Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan

21 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan

22 jam lalu

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal