Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Segera Disidang, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba segera disidang. Dia bakal didakwa menerima suap dan gratifikasi. (Foto: MPI)

"Saat ini masih ditahan pada Rutan Cabang KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. 

Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
13 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
7 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
17 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal