Gratifikasi, Politikus Golkar Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Pertimbangan yang memberatkan Bowo Sidik tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, Bowo Sidik berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan uang hasil perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Vonis tersebut lebih rendah atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, baik JPU KPK dan Bowo menyatakan pikir-pikir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Bisnis
17 hari lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
20 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
23 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal