GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu.
Pria yang juga menjabat Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan, fokus utama organisasi saat ini adalah pembahasan aturan ambang batas parlemen dan percepatan revisi aturan pemilu.
Ferry menegaskan, GKSR ingin revisi aturan pemilu tidak hanya membahas aspek teknis elektoral. Dia menilai pembahasan juga harus memperhatikan kualitas representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi.
“Dan kita berharap bahwa sikap ini adalah sikap yang memang mencerminkan tidak saja soal bagaimana kita menghitung rasiologi dan juga matematika pemilunya, tapi bagaimana kita juga menghindari disproporsionalitas yang ada,” katanya.
Dia menilai suara rakyat tidak boleh hilang akibat aturan parliamentary threshold. Menurutnya, setiap suara pemilih harus tetap memiliki makna dalam sistem demokrasi.
“Atau suara yang terbuang, itu jauh lebih penting karena kita namanya juga gerakan kedaulatan suara rakyat. Jangan sampai suara rakyat betul-betul hilang, sia-sia, tidak ada makna apapun dan ini menjadi poin yang saya pikir sangat strategis yang kita sampaikan kepada publik dan juga nanti kepada para pihak yang ada,” ucap Ferry.