Giliran Hakim MK Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Sore Ini

irfan Maulana
Gedung MK (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa tiga hakim konstitusi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik. Ketiganya diperiksa secara bergantian pada Rabu (1/11/2023) pukul 16.00 WIB

"Satu, Pak Saldi Isra. Kedua, Pak Manahan (Sitompul). Ketiga, Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ujar ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik dilayangkan oleh belasan pihak terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Sementara pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.

Pada hari kedua yakni Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
9 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
9 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal