Selain itu, pada klaster hukum dan supremasi sipil, mereka meminta pemerintah mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk melakukan legislative review terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Sementara pada klaster krisis moneter dan energi, mahasiswa mendesak pemerintah mengambil langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM Pertamax di tingkat regional.
Meski telah diterima Gibran, mahasiswa tetap memberikan tenggat waktu lima hari kepada pemerintah untuk menunjukkan tindak lanjut atas tuntutan tersebut.
"Kami dari BEM Universitas Bung Karno memberikan waktu 5 x 24 jam ketika aspirasi yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan bentuk daripada pergerakan tentu aksi berjilid-jilid," ujar Abdimaludin.
Sementara itu, Plt Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar mengatakan, Gibran menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan mahasiswa dalam pertemuan tersebut.