Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Tim iNews
Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kasus pelecehan terhadap sekitar 50 santriwati yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses hukum dengan tegas.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan dan berkeadilan," ujar Gibran dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini sendiri tengah ditangani aparat kepolisian. Berdasarkan informasi dari penyidik, dugaan pencabulan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, dengan pengasuh ponpes berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir April 2026.

Penyidikan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, pelapor, serta saksi ahli hingga akhirnya menetapkan tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Dia menekankan, sekolah maupun pesantren harus menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Kunker ke Papua: Pembangunan Tak Lagi Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris

57 tahun lalu

Ini 5 Mahasiswa yang Diajak Gibran Kunjungan Kerja ke NTT hingga Papua 

57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Ajak Mahasiswa Pedemo Salat Bareng usai Berdialog

57 tahun lalu

Bertemu Mahasiswa, Gibran Akui Program Pemerintah Masih Banyak Kekurangan: Kita Perbaiki Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal