Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cilandak, KPK Sita Dokumen Kasus Benih Lobster

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andreau Misanta Pribadi, staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. KPK menduga dokumen masih terkait kasus yang ditangani.

"Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Keenam tersangka itu, Stafsus Edhy Prabowo, yakini Safri dan Andreau Pribadi Misata. Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi, Staf Istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

6 hari lalu

Menteri PU Buka Suara usai Viral Dikabarkan Mutasi 117 Pejabat gegara Surat Perjalanan ke AS Bocor

6 hari lalu

KPK Sita Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Pemkab Sukoharjo

11 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal