Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cilandak, KPK Sita Dokumen Kasus Benih Lobster

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andreau Misanta Pribadi, staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. KPK menduga dokumen masih terkait kasus yang ditangani.

"Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Keenam tersangka itu, Stafsus Edhy Prabowo, yakini Safri dan Andreau Pribadi Misata. Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi, Staf Istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

57 tahun lalu

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim usai Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal