Polisi Tangkap 2 Pengusaha Penyelundup 24.000 Benih Lobster Senilai Rp6 Miliar di Banten

Iskandar Nasution
Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menunjukan barang bukti benih lobster sebanyak 24.000 ekor yang diselundupkan dua tersangka ke wilayah Jabar. (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

LEBAK, iNews.idPolairud Polda Banten menggagalkan penyelundupan 24.000 ekor benih lobster senilai lebih dari Rp6 miliar. Puluhan ribu benih lobster itu hendak diselundupkan ke wilayah Jawa Barat. 

Polisi juga menahan dua tersangka yang membawa sterofoam berisi baby lobster illegal tersebut. 

Dua tersangka yang merupakan pengusaha lobster asal Kabupaten Lebak, Banten itu kini ditahan di mako Polairud Polda Banten. 

Wakil Direktur Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua ditangkap petugas saat sedang menyelundupkan benih lobster di Kecamatan Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak. 

“Dari kedua tersangka, kami mendapati 24.000 ekor benih lobster dari berbagai jenis dengan nilai Rp6 miliar lebih,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Lebak, Pelajar SMP Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Tragis! Wisatawan China Hilang Tenggelam di Pantai Cikesal Lebak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal