Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem Makarim, Kejagung Temukan Ini

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.

Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet. 

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Respons Wamendikdasmen soal Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Era Nadiem Makarim

Nasional
10 bulan lalu

Kejagung Ungkap Status 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional
10 bulan lalu

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional
13 jam lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal