Dia menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena lagu itu dibuat oleh seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Melalui somasi tersebut, JBH memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu, menghapus seluruh unggahan dari berbagai platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, JBH menyatakan siap menempuh jalur hukum.
"Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian immateriil," kata Riyan.
Di sisi lain, Om Zein mengaku telah meminta maaf atas penggunaan kata-kata dalam lagunya yang dianggap kontroversial. Namun, dia belum memastikan apakah karya musik Lalaki Langit Lalanang Bejat akan dihapus dari berbagai platform digital atau tidak.