JAKARTA, iNews.id - Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri. Aduan masyarakat (dumas) itu terkait pernyataan Tiyo soal kucing.
"Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan dumas terkait dengan, kebetulan kami dari Garda Prabowo. Garda Prabowo itu adalah singkatan dari Gerakan rakyat dukung dan bela Pak Prabowo. Kami sudah 16 tahun di Indonesia untuk mengawal beliau," ujar Ketua LBH/KBH Garda Prabowo, Daeng Lukman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dumas itu dilayangkan terkait dengan pernyataan viral Tiyo yang menganalogikan nama seekor kucing gemuk.
"Banyak sekali masyarakat Indonesia yang mencintai beliau, bahwa kenapa sih dibiarkan ada orang yang menghina orang tua kami? Dalam hal ini, kebetulan Ketua Dewan Pembina kami kan Pak Prabowo. Lalu beliau juga, disamping Ketua Dewan Pembina, beliau juga kan sebagai seorang presiden," ujar Lukman.
Di sisi lain, Lukman mengeklaim Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat dari seluruh masyarakat Indonesia. Namun, katanya, kritik bukan berarti melakukan penghinaan.
"Kami dari Garda Prabowo menegaskan bahwa Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, penghinaan terhadap, penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan," ucap dia.
"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardiantono, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," imbuhnya.