Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

Puteranegara Batubara
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menemukan alat diduga pelacak di mobilnya (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri. Namun, langkah itu disebut tak berniat memenjarakan Tiyo. 

Hal tersebut disampaikan advokat Ferdinand Hutahaean yang ikut mendampingi pelaporan Garda Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). 

"Jadi rekan-rekan Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo tidak sama sekali," kata Ferdinand. 

Menurut dia, laporan yang berbentuk aduan masyarakat (dumas) ini untuk mengingatkan kepada Tiyo agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat atau kritik. Dumas adalah layanan dari Polri agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, laporan, atau informasi terkait dugaan penyimpangan, pelanggaran hukum yang bisa ditelusuri oleh polisi.

"Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demi belakangan ini untuk menjaga moral," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Polisikan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto terkait Pernyataan soal Kucing

57 tahun lalu

Said Abdullah Bantah Tudingan PDIP Dekat dengan Tiyo Ardianto: Tak Make Sense Sama Sekali!

57 tahun lalu

Polisi Persilakan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Melapor soal Alat Pelacak di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal