JAKARTA, iNews.id - Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri. Namun, langkah itu disebut tak berniat memenjarakan Tiyo.
Hal tersebut disampaikan advokat Ferdinand Hutahaean yang ikut mendampingi pelaporan Garda Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
"Jadi rekan-rekan Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo tidak sama sekali," kata Ferdinand.
Menurut dia, laporan yang berbentuk aduan masyarakat (dumas) ini untuk mengingatkan kepada Tiyo agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat atau kritik. Dumas adalah layanan dari Polri agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, laporan, atau informasi terkait dugaan penyimpangan, pelanggaran hukum yang bisa ditelusuri oleh polisi.
"Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demi belakangan ini untuk menjaga moral," ujarnya.