Perluasan ganjil genap diuji coba mulai 12 Agustus 2019 dan berakhir pada Jumat (6/9/2019) kemarin. Mulai Senin, 9 September 2019 lusa, ganjil genap akan diberlakukan.
Sistem ganjil genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional.
Berikut ruas jalan diterapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Senen Raya.
- Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan MH Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Jenderal MT Haryono.
- Jalan HR Rasuna Said.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).