Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh

Dimas Choirul
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dan Bacapres Ganjar Pranowo. (Foto: Perindo)

Ancaman itu terdiri atas tiga jenis yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

Ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN yaitu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
30 hari lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

2 bulan lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

3 bulan lalu

Perindo Sebut Akses KRL hingga TransJakarta di Jaktim Belum Optimal, Dorong Pemerataan Akses

4 bulan lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal