Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Non-Struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administrasinya setara Eselon/Pejabat
1. Eselon I/Pejabat pimpinan tertinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp24.886.200
2. Eselon II/Pejabat pimpinan tinggi pratama Rp19.514.800
3. Eselon III/Pejabat administrasi Rp13.843.400
4. Eselon IV/Pejabat pengawas Rp10.612.900
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas peda Inatanal Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a, Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200
- masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.800
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
-masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.000
-masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400
-masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/sederajat