Fredrich Yunadi Mangkir dari Panggilan KPK

Richard Andika Sasamu
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) di gedung KPK. (Foto: iNews.id/Richard).

JAKARTA, iNews.id - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, datang ke gedung lembaga antirasuah itu untuk memastikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang diajukan Kamis (11/1/2018) kemarin telah diterima oleh KPK.

 “Jadi kemarin kami buat surat ke KPK minta penundaan pemeriksaan hari ini karena kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Fredrich. Karena belum ada jawaban dari KPK, makanya kami datang ingin menanyakan apakah permohonan yang kami ajukan diterima atau tidak?” ujar Sapriyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sapriyanto berharap penundaan pemeriksaan Fredrich diterima oleh KPK. Jika permohonan tersebut ditolak, dia meminta agar lembaga superbody itu mau mengagendakan pemeriksaan kembali. Sapriyanto mengaku sudah berbicara dengan administrator penyidikan KPK untuk membahas permohonan tersebut. Dia pun memastikan Fredrich saat ini masih berada di Jakarta dan tidak akan menghindar dari KPK.

“(Fredrich) ada. Enggak kemana-mana. Masih di Jakarta. Ada di Jakarta kok. Kan kami buat surat ini dikabulkan apa enggak. Kalau dikabulkan berarti bisa ditunda kalau enggak, bisa diagendakan lagi. Kan baru pemanggilan pertama,” kata Sapriyanto.

Menurut dia, pihaknya saat ini juga sedang mengajukan sidang kode etik kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas masalah Fredrich. Sapriyanto mengatakan, surat pengajuan sidang kode etik itu baru akan diajukan hari ini karena pihaknya masih menunggu surat keputusan penundaan pemeriksaan oleh KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal