Fredrich Yunadi Ajukan PK, Ini Respons KPK

Arie Dwi Satrio
Fredrich Yunadi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut, Takdir Suhan mengamini adanya upaya PK dari Fredrich Yunadi. Takdir menyatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum tersebut dan akan hadir pada persidangan perdana.

"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober, jam 9 pagi," kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Ia pun memastikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.

"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " kata Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
10 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal