"Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup," kata Zaenal Mutaqien.
Petrus menambahkan, sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut. "Prabowo yang kala itu berpangkat Letnan Jenderal Pangkostrad dikeluarkan oleh institusi ABRI karena bertanggung jawab pada kasus penculikan bersama Tim Mawar, sebuah tim kecil yang dibentuk Komando Pasukan Khusus."
Kedua, langkah memperkuat impunitas Jokowi semakin ditunjukkan saat mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Kepres 166 tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan," kata Petrus.
Menurut Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kepres 166 tersebut berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia dan dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.