FPAN: Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Pelanggaran HAM!

iNews
Wakil Ketua Komisi 1 DPR Hanafi Rais. (Foto: fraksipan.com)

“FPAN mendapat informasi dari Badan Legislatif DPR RI bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif pemerintah tidak masuk prolegnas (program legislasi nasional). FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif agar mengkristalkan sikap yang satu suara,” ucap Hanafi.

Dia mengatakan, saat ini data pribadi menjadi komoditas yang paling dicari, tidak hanya oleh pemerintah maupun penegak hukum, tetapi juga oleh sektor swasta. Dengan data pribadi, sektor swasta mampu memahami perilaku masyarakat, setelah itu mengelola preferensinya untuk kemudian diarahkan sesuai apa yang diinginkan oleh kepentingan bisnis.

Celakanya, kata Hanafi, kesadaran publik untuk menjaga data pribadi minim sekali, diperparah komitmen intitusi—baik swasta maupun pemerintah—yang menginventarisasi data pribadi relatif rendah. Berkaca dari kondisi itu, FPAN serius menjaga kedaulatan warga negara atas hak data pribadi.

“Untuk itu, FPAN membuka diri atas masukan-masukan seluruh elemen masyarakat untuk bertukar pikiran yang bertujuan agar produk UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman,” tutur Hanafi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
6 bulan lalu

Banjir Rendam Tangsel usai Diguyur Hujan, 799 KK Terdampak

Nasional
6 bulan lalu

Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI

Nasional
8 bulan lalu

Cek BSU Dengan NIK: Begini Cara Tahu Kamu Dapat atau Tidak

Telco
10 bulan lalu

Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal