Firli Bahuri Tak Terima Dijadikan Tersangka, Alasannya Dipaksakan

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

"Yang pertama kami keberatan ya," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023). 

Ian mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan. 

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
16 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
18 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
18 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal