Firli Bahuri Kerap Absen Pemeriksaan, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa

riana rizkia
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mempertimbangkan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, Firli kerap absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dia menyatakan kewenangan penyidik melakukan penjemputan paksa sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum. Dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya

"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," kata Cahyono. 

Dia mengatakan kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Firli dapat naik ke persidangan. Terlebih, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal