Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan

muhammad farhan
Dewas KPK menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam putusan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada hal meringankan dalam vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan itu disampaikan dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan.

Adapun Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo, yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Tumpak.

Dia menjelaskan, Firli disanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tutur Tumpak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Nasional
30 hari lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

Nasional
31 hari lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

Nasional
1 bulan lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal