Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Lagi, Kenapa?

Ari Sandita Murti
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan  bakal mengikuti keputusan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Hakim lantas men-skors persidangan tersebut.

Diketahui, Firli Bahuri sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Pertama pada 24 November 2023 lalu, namun gugatan diputuskan tidak dapat diterima.

Lantas, Firli mengajukan permohonan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024, hanya saja praperadilannya itu dicabut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
6 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
6 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
24 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal