JAKARTA, iNews.id - Polisi akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan telah dilayangkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan terhadap Firli dilayangkan penyidik, Selasa (28/11/2023) hari ini.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, Firli bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat (1/12/2023) mendatang. Firli bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB.
"(Diperiksa) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.