Firli Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat 1 Desember

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa polisi sebagai tersangka Jumat (1/12/2023) mendatang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan telah dilayangkan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan terhadap Firli dilayangkan penyidik, Selasa (28/11/2023) hari ini.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023). 

Menurutnya, Firli bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat (1/12/2023) mendatang. Firli bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB.

"(Diperiksa) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal