Eks Mentan SYL Akan Diperiksa terkait Kasus Firli Bahuri di Bareskrim Besok

Riyan Rizki Roshali
Eks Mentan SYL akan diperiksa terkait kasus Firli Bahuri di Bareskrim, Rabu (29/11/2023) Besok. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut yang akan dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.

“Iya, besok Rabu jam 2 siang Pak SYL dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya,” kata Djamaluddin saat dihubungi iNews, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. 

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal