Firli Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat 1 Desember

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa polisi sebagai tersangka Jumat (1/12/2023) mendatang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Adapun dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal