Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Aturan Pelaksanaannya

Puti Aini Yasmin
Ferdy Sambo Divonis Mati

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023). Berikut tata aturan pelaksanannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," ucap ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis.

Aturan Pelaksanaan Ferdy Sambo Divonis Mati

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/Tahun 1964 Pasal 1, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Hal itu juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal.

Kemudian, pelaksanaan hukuman mati harus dikabarkan 3 x 24 jam sebelum pelaksanaannya. Dalam pasal 6, Jaksa Tinggi atau Jaksa harus memberitahukan kepada terpidana tentang pelaksanaan tersebut.

Dalam penetapan Sambo divonis mati, pelaksanaan hukuman tidak dilaksanakan di muka umum. Dalam Pasal 9, vonis mati harus dilaksanakan dengan sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal