Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Aturan Pelaksanaannya

Puti Aini Yasmin
Ferdy Sambo Divonis Mati

Regu Penembak untuk Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dalam Pasal 10, dipaparkan bahwa Polisi Komisariat Daerah dalam Pasal 3 ayat 1 harus membentuk sebuah regu penembak yang terdiri atas seorang bintara, dua belas orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile.

Regu penembak nantinya tidak memggunakan senjata organiknya dan berada di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Terpidana juga bisa menjalani hukuman mati secara berdiri, duduk atau berlutut.

Sementara itu, hakim menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian aturan Ferdy Sambo divonis mati berdasarkan Undang-undang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal