Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Begini Respons Presiden Jokowi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Jokowi meminta semua pihak untuk dapat menghormati putusan itu.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam mengadili perkara ini, MA memerintahkan lima hakim. 

Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
4 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal