Ferdy Sambo Bakal Sampaikan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Ari Sandita Murti
Sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Ferdy Sambo bakal langsung membacakan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan yang dilontarkan terhadapnya. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Apakah saudara mengajukan eksepsi," tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).

"Yang Mulia, kami serahkan pada penasihat hukum," jawab Sambo.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, lantas menyampaikan kepada hakim kalau pihaknya bakal langsung menyampaikan eksepsi.

Sidang pun diskors sementara dan bakal digelar lagi sekira pukul 13.45 WIB dengan beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal