Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean menantang Menkeu Purbaya soal dana pemda yang mengendap di Rakyat Bersuara, Selasa (28/10/2025). (Foto: screenshot)

Tak cuma itu, Ferdinand juga menyoroti aturan atau regulasi yang mengatur kewenangan Menkeu dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 158. Tercatat, kewenangan Menkeu di antaranya membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan kemudian menjadi bendahara Negara dan mengatur kekayaan Negara untuk didistribusikan kepada rakyat. Sehingga, mengatur uang Pemda dinilai tidak berkaitan.

"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ucap dia.

Sementara, kata dia, pengelolaan Keuangan daerah telah diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yang aturan turunannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Disentil Trenggono di Medsos, Purbaya: Nanti Saya Ngomong Sama Pak Menteri

Nasional
10 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
10 jam lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
16 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal