Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa karena Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022). (Foto: Antara)

Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 11 jam hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal