Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan di Rutan Bareskrim usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ferdinand langsung ditahan selama 20 hari. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

9 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal