JAKARTA, iNews.id - Momentum bulan Ramadhan sering dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengemis dadakan di pinggir jalan dan ruang publik yang ramai. Para pengemis menjadi ketagihan dengan mendapatkan uang.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Romal Sinaga mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menurutnya penanganan pengemis sepenuhnya adalah kewajiban dari Pemda setempat.
"Kami menghimbau para pemerintah daerah dari Kementerian Sosial untuk melihat di lapangan dapat mengatasi permasalahan tersebut karena hal ini tidak baik," kata Romal saat ditemui wartawan di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Karena konteks untuk penanganan terutama pengemis dan anak jalanan itu menjadi lebih kepada ranah pemerintah daerah sebagai pemilik yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut," ujar dia.
Pemda, kata Romal dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB. Sebab, dia menyebut masing-masing kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penangan gelandangan dan pengemis dadakan ini.