Fenomena Kotak Kosong Pilkada, Komisi II DPR Minta Warga Tetap Gunakan Hak Suara

Achmad Al Fiqri
Fenomena kotak kosong atau calon tunggal di Pilkada 2024 merusak demokrasi. (foto ilustrasi/MPI).

“Harus dihindari adanya calon tunggal. Kalau ada regulasinya kan partai tidak berdaya, paslon pun tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya. 

Guspardi menjelaskan munculnya calon tunggal disebabkan oleh regulasi saat ini yang membuka jalan untuk itu. Semestinya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dan gabungan partai politik disebut dapat mengubah pola dan relasi koalisi partai politik. 

"Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon Tunggal. Itu menunjukkan paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja," katanya.

Diketahui, KPU telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon, namun hingga akhir masa perpanjangan masih banyak daerah yang memiliki calon tunggal. KPU RI mencatat untuk sementara ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal setelah pendaftaran Pilkada diperpanjang pada 12-14 September 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
21 jam lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
23 jam lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
23 jam lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal