Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Riezky Maulana
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: MUI)

JAKARTA, iNews.id -Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai injeksi vaksinCovid-19 saat berpuasa. MUI memperbolehkan vaksinasi dilakukan bagi orang yang berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tulis Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan mmenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Sama-Sama untuk Otak, Fungsi Vaksin Meningitis dan Japanese Encephalitis Berbeda

57 tahun lalu

Daftar Vaksin Dianjurkan untuk Orang Dewasa, Cegah Penularan Penyakit Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal