Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Riezky Maulana
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: MUI)

MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan Ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," tulis MUI dalam fatwanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MUI Tegaskan Minum Oli Haram!

Health
13 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
13 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
13 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal