Fatwa Lengkap MUI soal Kurban dengan Hewan Cacat

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022). Salah satunya mengatur soal hewan kurban yang cacat.

Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh memperbolehkah hewan cacat dikurbankan asal masih dalam kategori ringan.

"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah," kata Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Namun, jika cacat atau sakit berasa dalam kategori berat, hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban. Contoh cacat berat seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus. Hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban atau tidak sah.

Sama halnya dengan hewan yang terjangkit PMK. Menurut Niam, hewan yang terjangkit PMK dan masih dalam gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk kurban.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

57 tahun lalu

Pesan MUI ke Anak Muda di Tahun Baru Islam: Teladani Rasulullah, Bukan Bintang Film

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal