Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tersangka Terorisme, Mahfud MD: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Riezky Maulana
Menko Polhukam meminta penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi dilanjutkan hingga proses hukum selesai. (Foto: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.

Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta proses hukum ketiganya berjalan sampai selesai.

"Biar proses hukum berjalan dulu," tutur Mahfud di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Lebih jauh dikatakan Mahfud, nantinya Densus 88 akan membawa ketiga orang tersangka itu meja hijau. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

4 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

9 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

10 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal