Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Teroris

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Densus 88 Antiteror Polri. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. Selain itu dua orang lainnya, yakni Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad juga ditetapkan tersangka.

Terduga Anung Al-Hamad bekerja sebagai dosen ditangkap pukul 05.49 WIB di rumahnya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jati Melati, Pondok Melati, Kota Bekasi

Kemudian, terduga Zain An-Najah juga bekerja sebagai dosen ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Sedangkan, terduga Farid Okbah ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, keterangan Ketua RT setempat, Sidik Rustaman (51) menyampaikan, saat penangkapan dan penggeledahan dia melihat ada sejumlah barang bukti yang dibawa.

“Yang saya lihat sih ada buku-buku, sisanya enggak tahu ya karena enggak boleh dokumentasi, dibawa dengan dua plastik dijinjing,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

4 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

9 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

9 hari lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

10 hari lalu

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah, Siswa Dievakuasi Tim Gegana saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal