JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum LSM Hajar Indonesia, Farhat Abbas melayangkan somasi terhadap Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Farhat mengatakan, pihaknya melihat pernyataan Amien Rais melalui akun TikTok @viralintan yang menyampaikan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indoneisa dan Sekretaris Kabinet Indonesia di muka umum dan media sosial.
Farhat menambahkan, apa yang disampaikan Amien Rais dikualifikasi telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan fitnah keji terhadap Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Negara.
"Pernyataan itu tidak pantas yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais sebagai tokoh publik, apalagi ucapan tersebut disampaikan didepan kitab suci Al-Qur'an, dan memberikan dampak bahaya kepada masyarakat menimbulkan fitnah dan politik pecah belah. Bahkan ucapan yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais berpotensi memecah persatuan bangsa," ucap Farhat dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Dia menuturkan, pernyataan yang disampaikan Amien Rais dikualifikasi telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dan Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 240 Penghinaan Pejabat Negara.