Dalam gugatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas diwakili YLBHI, Kalyanamitra, dan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI). Adapun penggugat lain yakni Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban Ita F Nadia, orang tua korban Kusmiyati, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Sandyawan Sumardi.
Koalisi juga meminta majelis hakim yang memeriksa kasus itu seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan itu didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual.
Koalisi menegaskan, gugatan itu merupakan bentuk kecaman agar pejabat publik tidak semena-mena dalam membuat pernyataan yang dapat menyesatkan dan menghalangi proses hukum terkait pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, Fadli Zon buka suara usai dikritik lantaran menyatakan tidak terdapat bukti pemerkosaan massal yang terjadi pada 1998. Dia mengapresiasi perhatian publik terhadap sejarah, termasuk pada era transisi reformasi Mei 1998.
"Peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya 'perkosaan massal.' Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini," ujar Fadli dalam unggahan akun X @fadlizon, Senin (16/6/2025).