Erintuah Damanik-Mangapul Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis tujuh tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Erintuah dan Mangapul juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Sedangkan yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Erintuah dan Mangapul sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal