Epidemiolog Sarankan Pemerintah Tak Buru-Buru Cabut PPKM, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyarankan agar pemerintah tak buru-buru mencabut status PPKM di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyarankan agar pemerintah tak buru-buru mencabut status PPKM di Indonesia. Menurutnya PPKM lebih baik diturunkan ke level terendah terlebih dahulu.

Dia menyebut penurunan status PPKM dikhawatirkan membuat masyarakat menjadi abai terhadap penularan Covid-19.

"Sebetulnya bisa saja dicabut, itu kan kewenangan ada di pemerintah, tapi dampaknya bisa merugikan ketika akhirnya sebagian masyarakat semakin abai, sektor-sektor, stakeholder semakin merasa pandemi itu sudah berakhir, itu yang dikhwatirkan para ahli," ujarnya, Sabtu (24/9/2022).

Berdasarkan pernyataan Dirjen WHO, dia mengatakan jangan sampai semua orang sudah merasa menang serta selesai melawan pandemi Covid-19 ketika belum benar-benar mencapai akhir. Padahal, semua virus, khususnya virus Covid-19 tak terpengaruh dengan berbagai klaim seperti itu dan itu bisa mengubah situasi ke depannya.

"PPKM ini selain terbukti efektif dan bermanfaat, bukan hanya di Indonesia, tapi di banyak negara dan beragam pandemi, khususnya flu," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
5 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
5 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
5 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal