Empat Ahli Dihadirkan Jaksa di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Antara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Sebenarnya tak perlu (hadirkan saksi lagi), itukan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).

Menurut Ratna, dengan kembali menghadirkan saksi, dalam hal ini Rocky Gerung dan dokter Tompi, hanya membuat sidang berjalan lama. Terkait hal itu, dia meminta agar sidang kasusnya itu bisa langsung membahas inti permasalahan.

"Logika saya ini kayak memperpanjang begitu. Kenapa tak langsung ke kasusnya saja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ, jangan ke sana, ke mari," tuturnya.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

57 tahun lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal