Ekspor Impor: Pengertian, Ciri-Ciri, Contoh Kegiatannya Lengkap

Chalimatu Sadiyah Aljauza
Ilustrasi Ekspor Impor (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Eksporimpor merupakan salah satu kegiatan ekonomi. Agar semakin paham, ketahu informasi terkait pengertian, ciri hingga contoh kegiatan prosedur, serta persyaratannya di sini.

Ekspor impor merupakan bagian utama dari perdagangan internasional. Perdagangan internasional sendiri didefinisikan sebagai transaksi bisnis antara pihak-pihak lebih dari satu negara. 

Apa Arti dari Ekspor Impor?

Ekspor
Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain. Definisi lainnya adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri.

Impor
Impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam negeri. Dengan kata lain impor merupakan arus barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.

Ciri-ciri Ekspor Impor

  • - Adanya pembeli (importir) dan penjual (eksportir) yang dipisahkan oleh batas teritorial kenegaraan.
  • - Terdapat perbedaan mata uang negara importir dengan negara eksportir. 
  • - Adakalanya antara pembeli dan penjual belum saling mengenal secara akrab.
  • - Seringkali terdapat perbedaan kebijaksanaan antara pemerintah negara pembeli dan penjual di bidang perdagangan internasional, moneter, lalu lintas devisa, labeling, embargo bahkan perpajakan.
  • - Antara penjual dan pembeli terkadang terdapat perbedaan tingkat penguasaan teknik dan terminologi transaksi perdagangan internasional, serta bahasa asing yang dipergunakan dalam transaksi tersebut.
  • - Eksportir harus memperhatikan tata niaga atau peraturan tentang produk yang diekspor di negara eksportir dan juga memperhatikan tata niaga atau peraturan tentang produk yang diimpor di negara tujuan ekspor.

Contoh Kegiatan Ekspor Impor Prosedur dan Persyaratannya yang Disepakati Kedua Belah Pihak di Negara Asal

a.Kebijakan pengelompokan barang ekspor dan persyaratannya (Permendag No.13/M-DAG/Per/3/2012 tentang Ketentuan Umum di bidang Ekspor)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Danantara Resmi Gabung Forum of Sovereign Wealth Funds, Ini Dampaknya

5 hari lalu

Bahlil Pastikan 60% Gas Blok Masela untuk RI, Ekspor Maksimal Hanya 40%

8 hari lalu

S&P Pertahankan Rating RI, Purbaya Sebut Hasil Diplomasi ke AS

10 hari lalu

Prabowo Ibaratkan Koperasi seperti Lidi: Satu Lemah, tapi Bergabung Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal