Eks Wamendes Paiman ke Roy Suryo Cs: Berani Menyebarkan Fitnah, tapi Nggak Datang Sidang

Achmad Al Fiqri
Eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo meminta agar Roy Suryo Cs datang ke sidang. Sebab ia menilai Roy Suryo Cs hanya berani menyebarkan fitnah. (Foto: iNews.id/Fiqri)

Tak cuma itu, Paiman menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum.

"Kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," ujar Paiman.

Sebagai informasi, para tergugat, yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Nasional
20 jam lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal