Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nur Khabibi
Eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (rompi nomor 81) dan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (rompi nomor 154) mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Praperadilan tersebut diajukan Bambang pada Selasa (28/4/2026). Dalam gugatannya, dia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip, Minggu (3/5/2026). 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.

Dalam sidang perdana dijadwalkan untuk pembacaan permohonan dengan catatan para pihak lengkap. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Photo
3 hari lalu

Respons Diskusi KPK, Tim Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal