Diketahui, eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta lebih dulu mengajukan praperadilan serupa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (20/4/2026).
Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari KPK selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.
“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.