Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nur Khabibi
Eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (rompi nomor 81) dan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (rompi nomor 154) mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta lebih dulu mengajukan praperadilan serupa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (20/4/2026).

Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari KPK selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.

“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Photo
2 hari lalu

Respons Diskusi KPK, Tim Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal